LEASING
A. LATAR
BELAKANG
Pembangunan ekonomi sebagai bagian
dari pembangunan nasional,merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengadakan
perjanjian, karena pejanjian kita dapat menyepakati atau membuat kesepakatan
dengan landasan yang jelas dari kedua belah pihak. Salah satu bentuk perjanjian
yang banyak ada di masyarakat adalah leasing/sewa menyewa.
Banyak masyarakat Indonesia memanfaatkan perjanjian
leasing karena tidak punya uang untuk membeli langsung barang tersebut dan juga
untuk memperoleh modal. Berkembangnya leasing di Indonesia merupakan salah satu
efek dari pesatnya globalisasi yang mendorong perekonomian global dan menyeret
perekonomian Indonesia.
Perjanjian Leasing hadir di Indonesia sebagai salah
satu efek
dari bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada
bidang ekonomi, yang para pelakunya meliputi Pemerintah maupun masyarakat
sebagai orang-perseorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah
yang sangat besar, sehingga dengan meningkatnya kegiatan pembangunan tersebut,
maka meningkat pula keperluan akan tersedianya dana yang sebagian besar diperoleh
melalui perkreditan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
definisi dn fungsi dari Perjanjian Leasing?
2.
Apa
hak kewajiban para pihak dalam Perjanjian Leasing?
3.
Bagaimana
berakhirnya kontrak Leasing?
C. PEMBAHASAN
1. Definisi
dan Fungsi Leasing
Kata leasing berasal dari bahasa
Inggris yaitu kata lease yang berarti menyewakan.
Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan
yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun
1970-an dan baru diatur untuk pertama kali
dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun
1974.
Berdasarkan pengertian leasing di
atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut: Ibid,
hal.57
a.
Leasing sama dengan sewa-menyewa;
b.
Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah
pihak lessor dan lesse;
c.
Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan
lain- lain;
d.
Adanya jangka waktu sewa.
Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri sudah
ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga
keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah
setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan atau
menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh
perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut
:
a.
pembiyaan perusahaan
b.
pembayaran sewa dilakukan secara berkala
c.
penyediaan barang-barang modal
d.
disertai dengan hak pilih atau hak opsi
e.
adanya nilai sisa yang disepakati.
Unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu:
a.
Adanya subjek hukum, yaitu pihak lessor dan lesse;
b.
Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya
mahal;
c.
Adanya jangka waktu tertentu;
d.
Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan harga
sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala);
e.
Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang atau
membeli objek lesse pada masa akhir kontrak).
Fungsi leasing sebenarnya hampir
setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber pembiayaan jangka
menengah (dari satu tahun sampai lima tahun).
Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing.
Tetapi selama perkembangan zaman leasing kemudian diatur di dalam Peraturan
Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5)
disebutkan :
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna
Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi
(Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna
Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran.”
2. Hak
dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Leasing
Secara umum mengenai
hak dan kewajiban lessor dan lesse
yang berkenaan dengan tindakan leasing saat ini masih berpedoman
pada Pasal 1548-1580 KUHPerdata sedangkan sebagai
dasar kontrak antara para pihak dipergunakan Pasal
1338 KUHPerdata yang menganut asas kebebasan berkontrak (fredoom of
contract). Pengaturan hak dan kewajiban telah
ditentukan dalam perjanjian pembiayaan leasing yang telah dibuat antara
pihak lessor dan lesse.
Beberapa hak dan kewajiban lessor
menurut Sri Suyatmi dan Sudiarto adalah sebagai berikut:
·
Hak Lessor
1.
Menerima pembayaran secara berkala dari lesse, sebagai
imbalan atas penyerahan kenikmatan ekonomis atas barang modal sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian.
2.
Dapat menarik kendaraan secara paksa
dari konsumen/lesse apabila setelah disomasi tidak
melakukan pembayaran agsuran, bunga, dan denda
keterlambatan
3.
Menentukan alokasi dari pembayaran yang diterima lesse
4.
Melakukan penyesuaian jumlah angsuran pokok pembiayaan
5.
Menetapkan jaminan atau biaya leasing di muka
6.
Berhak atas ganti rugi asuransi
7.
Meminta laporan-laporan sehubungan dengan
penggu naan barang modal tersebut, terutama
terhadap barang-barang industri berat, dan lessor
setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan atas keadaan barang modal yang
disewakan oleh lesse.
8.
Dapat menghentikan secara sepihak perjanjian leasing
tersebut apabila terjadi kelalaian /cidera janji, baik
dari konsumen/lesse ataupun penjamin.
·
Kewajiban Lessor
1.
Menyerahkan barang modal tersebut kepada lesse dalam
keadaan baik
2.
Memberi kenikmatan ekonomis atas barang modal tersebut
kepada lesse selama janngka waktu yang ditentukan.
3.
Memberi jaminan kepada lesse, bahwa lesse dapat memakai
barang modal tersebut dengan bebas tanpa khawatir akan gangguan dari pihak
ketiga
4.
Menjamin barang tersebut bebas dari segala pembebanan hukum
5.
Menyerahkan uang sebagai biaya barang yang dibeli kepada
supplier.
Selain itu yang menjadi hak dan
keajiban lesse adalah sebagai berikut:
·
Hak Lesse
1.
Mendapatkan barang dari supplier dan menikmati barang yang
di-lease- nya tersebut tanpa gangguan.
2.
Memperoleh hak pilih (optie),
yaitu hak untuk membeli atau
memperpanjang barang objek leasing.
3.
Memakai barang leasing sesuai dengan kontrak yang dibuat
antara pihak lessor dan lesse
·
Kewajiban Lesse
1.
Membayar uang sewa secara berkala
2.
Menanggung segala risiko yang timbul dalam hal
pemakaian barang modal tersebut. Oleh karena itu lesse wajib untuk
mengasuransikan barang tersebut selama jangka waktu leasing agar dapat terjamin
keberadaannya.
3.
Membayar pajak
4.
Melunasi seluruh biaya sewa apabila lesse membeli barang
leasing
5.
Menanggung biaya dan ongkos yang
dikeluarkan oleh lessor karena dirugikan, dilanggar atau diancam
oleh lesse
6.
Menanggung biaya asuransi
3.
Berakhirnya kontrak Leasing
Pada prinsipnya ada 4 (empat)
macam alasan berakhirnya perjanjian leasing,
yaitu : Munir Fuady, Op. Cit, hal.43
a. Berakhirnya kontrak leasing karena
konsensus
Sementara itu, apabila kontrak leasing diakhiri dengan cara
konsensus para pihak justru belum ada satu pihak pun yang melakukan prestasi,
misalnya pihak lessor pun belum ada mencairkan dananya,
maka yang terjadi itu bukan pemutusan kontrak,
tetapi lebih tepat dikatakan sebagai pembatalan
kontrak. Akibatnya kontrak dianggap tidak pernah ada sama sekali. Hanya
saja dengan adanya pasal 1266 KUHPerdata, yang akan diterangkan selanjutnya,
maka terjadi kekaburan antara kontrak yang dibatalkan dengan kontrak yang
diputuskan.
b. Berakhirnya kontrak leasing karena
habis waktu atau habisnya masa
Perjanjian leasing berakhir pada masa
akhir kontrak leasing, sesuai dengan jangka waktu yang telah
diperjanjikan dalam perjanjian leasing. Berakhirnya
perjanjian leasing yang demikian menimbulkan beberapa hak bagi lesse untuk:
1. Mengakhiri kontrak dengan
mengembalikan barang yanng menjadi objek leasing kepada lessor
2. Mengadakan kontrak leasing yang baru
dengan harga yang baru dengan nilai pasar
3. Menggunakan hak pilihnya
(optie) untuk membeli barang yang di leasekan.
c. Putusnya
kontrak leasing karena wanprestasi
Wanprestasi atau breach of contract merupakan salah satu
sebab sehingga berjalannya kontrak menjadi terhenti, dalam hal ini yang
dimaksud sebagai wanprestasi adalah salah satu pihak atau lebih tidak
melaksanakan prestasinya sesuai dengan kontrak.
Dalam
kontrak-kontrak leasing, memang jelas kelihatan bahwa lessor tidak ingin
mengambil risiko. Jadi, pengaturan risiko pada transaksi leasing lebih condong
ke risiko yang ada pada transaksi jual beli dari pada sewa menyewa.
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.