Minggu, 01 April 2018

April 01, 2018

LEASING


A.      LATAR BELAKANG
Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional,merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengadakan perjanjian, karena pejanjian kita dapat menyepakati atau membuat kesepakatan dengan landasan yang jelas dari kedua belah pihak. Salah satu bentuk perjanjian yang banyak ada di masyarakat adalah leasing/sewa menyewa.
Banyak masyarakat Indonesia memanfaatkan perjanjian leasing karena tidak punya uang untuk membeli langsung barang tersebut dan juga untuk memperoleh modal. Berkembangnya leasing di Indonesia merupakan salah satu efek dari pesatnya globalisasi yang mendorong perekonomian global dan menyeret perekonomian Indonesia.
Perjanjian Leasing hadir di Indonesia sebagai salah satu efek dari bertambah meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, yang para pelakunya meliputi Pemerintah maupun masyarakat sebagai orang-perseorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang sangat besar, sehingga dengan meningkatnya kegiatan pembangunan tersebut, maka meningkat pula keperluan akan tersedianya dana yang sebagian besar diperoleh melalui perkreditan.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi dn fungsi dari Perjanjian Leasing?
2.      Apa hak kewajiban para pihak dalam Perjanjian Leasing?
3.      Bagaimana berakhirnya kontrak Leasing?


C.      PEMBAHASAN
1.    Definisi dan Fungsi Leasing
Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974.
Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut: Ibid, hal.57 
a.    Leasing sama dengan sewa-menyewa;
b.    Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse;
c.    Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain;
d.   Adanya jangka waktu sewa.

Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut : 
a.    pembiyaan perusahaan
b.    pembayaran sewa dilakukan secara berkala 
c.    penyediaan barang-barang modal
d.   disertai dengan hak pilih atau hak opsi 
e.    adanya nilai sisa yang disepakati.
Unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu:
a.    Adanya subjek hukum, yaitu pihak lessor dan lesse;
b.    Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya  mahal;
c.    Adanya jangka waktu tertentu;
d.   Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala);
e.    Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang   atau membeli objek lesse pada masa akhir kontrak).

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai lima  tahun). Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Tetapi selama perkembangan zaman leasing kemudian diatur di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)  untuk  digunakan oleh Penyewa  Guna  Usaha  (Lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”

2.    Hak dan kewajiban para pihak dalam Perjanjian Leasing
Secara  umum  mengenai  hak  dan  kewajiban    lessor  dan  lesse  yang  berkenaan dengan tindakan leasing saat ini masih berpedoman pada  Pasal 1548-1580   KUHPerdata   sedangkan   sebagai   dasar kontrak   antara   para   pihak dipergunakan Pasal 1338 KUHPerdata yang menganut asas kebebasan berkontrak (fredoom  of contract).  Pengaturan  hak  dan kewajiban  telah ditentukan  dalam perjanjian pembiayaan leasing yang telah dibuat antara pihak lessor dan lesse.
Beberapa hak dan kewajiban lessor menurut Sri Suyatmi dan Sudiarto adalah sebagai berikut: 
·      Hak Lessor
1.    Menerima pembayaran secara berkala dari lesse, sebagai imbalan atas penyerahan kenikmatan ekonomis atas barang modal sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian.
2.    Dapat menarik  kendaraan   secara  paksa  dari konsumen/lesse  apabila setelah  disomasi  tidak  melakukan  pembayaran  agsuran,  bunga,  dan denda keterlambatan
3.    Menentukan alokasi dari pembayaran yang diterima lesse
4.    Melakukan penyesuaian jumlah angsuran pokok pembiayaan
5.    Menetapkan jaminan atau biaya leasing di muka
6.    Berhak atas ganti rugi asuransi
7.    Meminta  laporan-laporan  sehubungan  dengan  penggu naan     barang modal  tersebut, terutama  terhadap  barang-barang  industri  berat,  dan lessor setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan atas keadaan barang modal yang disewakan oleh lesse.
8.    Dapat menghentikan secara sepihak perjanjian leasing tersebut apabila terjadi   kelalaian   /cidera janji,   baik   dari   konsumen/lesse   ataupun penjamin.

·      Kewajiban Lessor
1.    Menyerahkan barang modal tersebut kepada lesse  dalam keadaan baik
2.    Memberi kenikmatan ekonomis atas barang modal tersebut kepada lesse selama janngka waktu yang ditentukan.
3.    Memberi jaminan kepada lesse, bahwa lesse dapat memakai barang modal tersebut dengan bebas tanpa khawatir akan gangguan dari pihak ketiga
4.    Menjamin barang tersebut bebas dari segala pembebanan hukum
5.    Menyerahkan uang sebagai biaya barang yang dibeli kepada supplier.

Selain itu yang menjadi hak dan keajiban lesse adalah sebagai berikut:
·      Hak Lesse
1.    Mendapatkan barang dari supplier dan menikmati barang yang di-lease- nya tersebut tanpa gangguan.
2.    Memperoleh   hak    pilih   (optie),   yaitu    hak   untuk    membeli   atau memperpanjang barang objek leasing.
3.    Memakai barang leasing sesuai dengan kontrak yang dibuat antara pihak lessor dan lesse
·      Kewajiban Lesse
1.    Membayar uang sewa secara berkala
2.    Menanggung segala risiko yang timbul dalam hal   pemakaian barang modal tersebut. Oleh karena itu lesse wajib untuk mengasuransikan barang tersebut selama jangka waktu leasing agar dapat terjamin keberadaannya.
3.    Membayar pajak
4.    Melunasi seluruh biaya sewa apabila lesse membeli barang leasing
5.    Menanggung  biaya  dan ongkos yang  dikeluarkan oleh lessor  karena dirugikan, dilanggar atau diancam oleh lesse
6.    Menanggung biaya asuransi
3.      Berakhirnya kontrak Leasing
Pada  prinsipnya  ada  4  (empat)    macam    alasan  berakhirnya  perjanjian leasing, yaitu : Munir Fuady, Op. Cit, hal.43 
a.       Berakhirnya kontrak leasing karena konsensus
Sementara itu, apabila kontrak leasing diakhiri dengan cara konsensus para pihak justru belum ada satu pihak pun yang melakukan prestasi, misalnya pihak lessor  pun  belum  ada  mencairkan dananya, maka  yang  terjadi  itu  bukan pemutusan  kontrak,  tetapi  lebih  tepat  dikatakan  sebagai pembatalan kontrak. Akibatnya kontrak dianggap tidak pernah ada sama sekali. Hanya saja dengan adanya pasal 1266 KUHPerdata, yang akan diterangkan selanjutnya, maka terjadi kekaburan antara kontrak yang dibatalkan  dengan kontrak yang diputuskan.
b.      Berakhirnya kontrak leasing karena habis waktu atau habisnya masa
Perjanjian leasing berakhir pada masa akhir kontrak leasing, sesuai dengan jangka  waktu  yang  telah diperjanjikan  dalam  perjanjian  leasing.  Berakhirnya perjanjian leasing yang demikian menimbulkan beberapa hak bagi lesse untuk:
1.    Mengakhiri kontrak dengan mengembalikan barang yanng menjadi objek leasing  kepada lessor
2.    Mengadakan kontrak leasing yang baru dengan harga yang baru dengan nilai pasar
3.    Menggunakan  hak  pilihnya  (optie)  untuk  membeli  barang yang  di leasekan.
c.       Putusnya kontrak leasing karena wanprestasi
Wanprestasi atau breach of contract merupakan salah satu sebab sehingga berjalannya kontrak menjadi terhenti, dalam hal ini yang dimaksud sebagai wanprestasi adalah salah satu pihak atau lebih tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan kontrak. 

Dalam kontrak-kontrak leasing, memang jelas kelihatan bahwa lessor tidak ingin mengambil risiko. Jadi, pengaturan risiko pada transaksi leasing lebih condong ke risiko yang ada pada transaksi jual beli dari pada sewa menyewa.

Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.