ASAL MULA DAN PERKEMBANGAN HUKUM
INTERNASIONAL
1. Asal-usul
Hukum Internasional
Hukum Internasional Modern sebagai suatu sistem
hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara lahir dengan kelahiran
masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Sebagai titik lahirnya negara-negara
nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian
perdamaian West Phalia yang mengakhiri perang tiga puluh tahun di eropa.
2. Kedudukan
Hukum Internasional dewasa ini
Hukum
Internasional dahulu didasarkan pada kebiasaan yang tumbuhnya agak lambat.
Sekarang degan metode pembentukan hukum yang lebih cepat yaitu dengan
perjanjian-perjanjian internasional baik multirateral dan bilateral, arbitrase
dan usaha-usaha dan International Law Commission untuk mengkodifikasikan hukum
internasional.
Pada waktu Perang Dunia I dan II kekuatan
berlakunya HI agak menurun, bahkan HI sering dianggap bukan hukum atau tidak
ada, karena :
a.
Adanya
anggapan bahwa HI hanya dimaksudkan untuk mempertahankan perdamaian.
b.
Tidak
diperhatikannya peraturan-peraturan HI yang banyak jumlahnya itu, yaitu
peraturan yang bukan mengenai perdamaian atau perang saja.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa
negara-negara agresor senantiasa berusaha membenarkan pelanggaran mereka
terhadap perdamaian dengan menggunakan HI.
3. Pemanfaatan
Hukum Internasional
a.
Sebagai
pengubah konsep
b.
Sebagai
sarana intervensi urusan domestik
c.
Sebagai
alat penekan
4. Kebenaran
Hukum Internasional: Timbulnya teori-teori tentang dasar Hukum Internasional
a.
Jika
suatu persoalan hukum timbul antara dua negara maka penyelesaiannya biasanya
dicari melalui HI
b.
Dan
bila timbul keraguan maka dicarikan kekuatan berlakunya ketentuan itu dalam
sumber-sumber seperti perjanjian yang bersifat tetap, pernyataan Kementrian
Luar Negri, pendapat para ahli bidang HI dan Keputusan Pengadilan Internasional
maupun Nasional
5. Sanksi
Hukum Internasional
a.
Sanksi
disini diartikan sebagai ancaman hukum yang dipakai sebagai cara untuk
memaksakan berlakunya suatu ketentuan atau suatu derita yang akan diperoleh
akibat dilanggarnya suatu ketentuan
b.
Menurut
Phillip M.Brown menunjukkan sebagai sanksi HI adalah dorongan untuk memperoleh
keuntungan timbal balik dan kekhawatiran akan tindakan balasan
c.
Sanksi
HI dapat dianggap lebih lemah dan kadang-kadang kurang pasti apabila
dibandingkan dengan Hukum Nasional
d.
HI
tidak mempunyai suatu kekuasaan tertinggi untuk memaksakan berlakunya ketentuan
hukum ini sebagai halnya Hukum Nasional
e.
Hal
ini yang menyebabkan golongan sarjana hukum type “Auntiniaus” berkeberatan
menggolongkan HI kedalam konsep “Hukum” mereka
6. Subyek
Hukum Internasional
Subyek Hukum Internasional adalah setiap
pemilik, pemegang atau pendukunghak dan pemikul kewajiban berdasarkan Hukum
Internasional. Berikut ini adalah subyek Hukum Internasional
1.
Negara
2.
Organisasi
Internasional
3.
Palang
Merah Internasional
4.
Vatikan
atau Tanah Suci
5.
Organisasi
Pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
6.
Kaum
belligerensi
7.
Wilayah
Perwalian
8.
Individu
9.
Organisasi
Internasional non-negara atau non-pemerintah
10. Perusahaan transnasional atau perusahaan
multinasional.
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.