Minggu, 01 April 2018

April 01, 2018

ASAL MULA DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL


1.    Asal-usul Hukum Internasional
Hukum Internasional Modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
       Sebagai titik lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian West Phalia yang mengakhiri perang tiga puluh tahun di eropa.

2.    Kedudukan Hukum Internasional dewasa ini
Hukum Internasional dahulu didasarkan pada kebiasaan yang tumbuhnya agak lambat. Sekarang degan metode pembentukan hukum yang lebih cepat yaitu dengan perjanjian-perjanjian internasional baik multirateral dan bilateral, arbitrase dan usaha-usaha dan International Law Commission untuk mengkodifikasikan hukum internasional.

       Pada waktu Perang Dunia I dan II kekuatan berlakunya HI agak menurun, bahkan HI sering dianggap bukan hukum atau tidak ada, karena :
a.       Adanya anggapan bahwa HI hanya dimaksudkan untuk mempertahankan perdamaian.
b.      Tidak diperhatikannya peraturan-peraturan HI yang banyak jumlahnya itu, yaitu peraturan yang bukan mengenai perdamaian atau perang saja.

Suatu hal yang penting pula adalah bahwa negara-negara agresor senantiasa berusaha membenarkan pelanggaran mereka terhadap perdamaian dengan menggunakan HI.

3.    Pemanfaatan Hukum Internasional
a.       Sebagai pengubah konsep
b.      Sebagai sarana intervensi urusan domestik
c.       Sebagai alat penekan

4.    Kebenaran Hukum Internasional: Timbulnya teori-teori tentang dasar Hukum Internasional
a.       Jika suatu persoalan hukum timbul antara dua negara maka penyelesaiannya biasanya dicari melalui HI
b.      Dan bila timbul keraguan maka dicarikan kekuatan berlakunya ketentuan itu dalam sumber-sumber seperti perjanjian yang bersifat tetap, pernyataan Kementrian Luar Negri, pendapat para ahli bidang HI dan Keputusan Pengadilan Internasional maupun Nasional

5.    Sanksi Hukum Internasional
a.       Sanksi disini diartikan sebagai ancaman hukum yang dipakai sebagai cara untuk memaksakan berlakunya suatu ketentuan atau suatu derita yang akan diperoleh akibat dilanggarnya suatu ketentuan
b.      Menurut Phillip M.Brown menunjukkan sebagai sanksi HI adalah dorongan untuk memperoleh keuntungan timbal balik dan kekhawatiran akan tindakan balasan
c.       Sanksi HI dapat dianggap lebih lemah dan kadang-kadang kurang pasti apabila dibandingkan dengan Hukum Nasional
d.      HI tidak mempunyai suatu kekuasaan tertinggi untuk memaksakan berlakunya ketentuan hukum ini sebagai halnya Hukum Nasional
e.       Hal ini yang menyebabkan golongan sarjana hukum type “Auntiniaus” berkeberatan menggolongkan HI kedalam konsep “Hukum” mereka

6.    Subyek Hukum Internasional
Subyek Hukum Internasional adalah setiap pemilik, pemegang atau pendukunghak dan pemikul kewajiban berdasarkan Hukum Internasional. Berikut ini adalah subyek Hukum Internasional
1.      Negara
2.      Organisasi Internasional
3.      Palang Merah Internasional
4.      Vatikan atau Tanah Suci
5.      Organisasi Pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
6.      Kaum belligerensi
7.      Wilayah Perwalian
8.      Individu
9.      Organisasi Internasional non-negara atau non-pemerintah
10.  Perusahaan transnasional atau perusahaan multinasional.


0 komentar:

Posting Komentar

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.