Minggu, 01 April 2018

April 01, 2018
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
(BESCHIKKING)

CIRI-CIRI KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA/KEPUTUSAN ADMINISTRATIF
Keputusan administratif merupakan suatu pengertian yang sangat abstrak dan umum, yang dalam praktik tampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang berbeda. Namun demikian keputusan-keputusan administratif juga mengandung ciri-ciri yang sama, karena akhirnya dalam teori hanya ada satu pengertian.
Sifat norma hukum keputusan adalah individual – konkret. Sifat norma hukum dapat digambarkan dalam segi empat sebagai berikut :

     Dalam praktik pemerintahan di Indonesia bentuk keputusan tata usaha negara sangat beraneka ragam. Dalam rangkaian norma hukum, keputusan tata usaha merupakan norma penutup. Sebagai contoh dikemukakan tentang izin mendirikan bangunan.
1.        Keputusan-keputusan dalam rangka ketentuan-ketentuan larangan dan atau ketentuan-ketentuan perintah
Undang-undang melarang suatu tindakan tertentu. Larangan yang tidak mutlak, namun untuk mengendalikan masyarakat dengan izin, khususnya dengan menghubungkan peraturan-peraturan pada izin itu.
2.        Keputusan-keputusan yang menyediakan sejumlah uang
     Subsidi-subsidi diberikan karena penguasa ingin melancarkan kegiatan-kegiatan masyarakat tertentu.

3.        Keputusan-keputusan yang membebankan suatu kewajiban keuangan
     Contohnya adalah pemungutan pajak dan membayar premi asuransi sosial.
4.        Keputusan-keputusan yang memberikan suatu keputusan
     Keputusan-keputusan yang menyebabkan dapat diperlakukannya beberapa peraturan yang saling berkaitan bagi seseorang tertentu atau suatu denda tertentu.
5.        Keputusan penyitaan
     Apabila suatu organ penguasa melalui jalan hukum publik dapat mengadakan penyitaan atas barang-barang dari para warga, atau untuk digunakan demi kepentingan umum atau untuk menariknya dari lalu lintas.
6.        Keputusan-keputusan yang bebas dan mengikat
     Keputusan bebas adalah penguasa mempunyai kebebasan bertindak sedangkan keputusan terikat adalah keputusan yang berdasarkan undang-undang dalam mengambil keputusan.
7.        Keputusan-keputusan yang memberikan keuntungan dan beban
     Sering kali kali suatu keputusan memberi keuntungan maupun memberi beban.
8.        Keputusan-keputusan yang seketika akan berakhir dan yang berjalan lama
     Keputusan dapat menyangkut suatu tundakan yang berlaku satu kali dan yang akan dapat menyangkut suatu keadaan yang berjalan lama.
9.        Keputusan-keputusan yang bersifat perorangan dan yang bersifat kebendaan
     Keputusan perorangan adalah suatu keputusan yang isinya tergantung dari pemohon, sedangkan keputusan kebendaan adalah keputusan yang isinya tergantung obyek yang bersangkutan.

KOMPETENSI: ATRIBUSI, DELEGASI, MANDAT
     Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan (pasal 1 angka 6 UU No.5 tahun 1996). Pengertian atribusi dan delegasi adalah alat-alat membantu untuk memeriksa apakah suatu badan berwenang atau tidak.pemikiran negara hukum menyebabkan apabila penguasa ingin meletakkan kewajiban-kewajiban diatas para warga. Karena dalam suatu negara hukum kesejahteraan sosial banyak warga dalam segi keuangan tergantung dari penguasa. Dalam hal ini mandat tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihtanganan kewenangan.

SUSUNAN INTERN
     Dalam keputusan unsur-unsur yang sama seperti berikut :
·        Nama dari organ yang berwenang
·        Nama dari yang dialamatkan dan nama dari suatu obyek
·        Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan
·        Suatu ikhtisar dari peraturan perundang-undangan yang cocok
·        Penetapan fakta-fakta yang relevan
·        Pertimbangan-pertimbangan hukum
·        Keputusan
·        Motivasi dalam arti sempit
·        Pemberitahuan-pemberitahuan lanjut
·        Penandatanganan oleh orang yang berwenang

KEPUTUSAN MENURUT WET AROB (BELANDA)
     Keputusan tertulis harus berasal dari suatu organ administratif. Istilah dari organ administratif adalah organ penguasa atau jabatan. Tentang hal itu terdapat di belanda. Ingat saja pada berbagai organ yang dapat diatur dalam undang-undang dasar, seperti badan-badan dari walikota-walikota dan dari pemegang undang-undang, badan-badan kotapraja, dll. Disamping itu, diluar itu undang-undang dasar dan berdasarkan berbagai undang-undang pendirian badan-badan.
     Jadi suatu keputusan secara definisi berasal dari suatu organ pemerintah. Bagian ditujukan kepada suatu akibat hukum menunjukkan, bahwa hal itu harus berkaitan dengan suatu tindakan hukum untuk membedakannya dari suatu tindakan yang nyata.dengan demikian tindakan-tindakan nyata yang menyebabkan kerugian tidak dapat dimasukkan dalam pengertian keputusan.
     Keputusan-keputusan itu tidak dapat ditujukan terhadap satu orang, namun terhadap suatu benda yang konkret. Keputusan-keputusan untuk mengadakan tindakan hukum menurut hukum perdata berada dalam satu garis tindakan-tindakan hukum itu. Apabila penguasa menggunakan hukum privat sedangkan juga tersedia baginya suatu kewenangan hukum publik.apabila undang-undang tersebut menganal suatu jangka waktu untuk mengambil suatu keputusan, maka dengan berdiam diri sesduah waktu itu lewat, keputusan itu dianggap ditolak.

 KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.5 YAHUN 1986
     KTUN (keputusan tata usaha negara) merupakan dasar lahirnya sengketa tata usaha negara.KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian penetapan tertulis maksudnya adalah cukup ada hitam di atas putih. Bagi  pemerintah dasar untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan. Dasar untuk melakukan perbuatan hukum privat ialah adanya kesepakatan bertindak.

MACAM-MACAM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (Beschikking)
     Van der Wel membedakan keputusan menjadi berikut :
·      Ketetapan positif dan negatif
Keputusan positif menimbulkan hak dan kewajiban, sedangkan keputusan negatif tidak menimbulkan perubahan keadaan hukum yang telah ada.
·      Ketetapan deklaratur dan ketetapan konstitutif
Ketetapan deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian, sedangkan konstitutif adalah membuat hukum
·      Ketetapan kilat dan ketetapan yang tetap
·      Dispensasi, izin, lisensi dan konsesi.

Dalam buku P. de Haan cs. “Bestuursrcht in de sociale rechtsstaat” terdapat pengelompokan “beschikking” atas :
·      KTUN perorangan dan KTUN kebendaan
·      KTUN deklaratif dan KTUN konstitutif
·      KTUN terikat dan KTUN bebas
·      KTUN menguntungkan dan KTUN yang memberi beban
·      KTUN kilat dan KTUN langgeng
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.