KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
(BESCHIKKING)
CIRI-CIRI KEPUTUSAN TATA USAHA
NEGARA/KEPUTUSAN ADMINISTRATIF
Keputusan administratif merupakan
suatu pengertian yang sangat abstrak dan umum, yang dalam praktik tampak dalam
bentuk keputusan-keputusan yang berbeda. Namun demikian keputusan-keputusan
administratif juga mengandung ciri-ciri yang sama, karena akhirnya dalam teori
hanya ada satu pengertian.
Sifat norma hukum keputusan adalah individual – konkret. Sifat norma hukum
dapat digambarkan dalam segi empat sebagai berikut :
Dalam
praktik pemerintahan di Indonesia bentuk keputusan tata usaha negara sangat
beraneka ragam. Dalam rangkaian norma hukum, keputusan tata usaha merupakan
norma penutup. Sebagai contoh dikemukakan tentang izin mendirikan bangunan.
1.
Keputusan-keputusan
dalam rangka ketentuan-ketentuan larangan dan atau ketentuan-ketentuan perintah
Undang-undang melarang suatu
tindakan tertentu. Larangan yang tidak mutlak, namun untuk mengendalikan
masyarakat dengan izin, khususnya dengan menghubungkan peraturan-peraturan pada
izin itu.
2.
Keputusan-keputusan
yang menyediakan sejumlah uang
Subsidi-subsidi
diberikan karena penguasa ingin melancarkan kegiatan-kegiatan masyarakat
tertentu.
3.
Keputusan-keputusan
yang membebankan suatu kewajiban keuangan
Contohnya adalah
pemungutan pajak dan membayar premi asuransi sosial.
4.
Keputusan-keputusan
yang memberikan suatu keputusan
Keputusan-keputusan
yang menyebabkan dapat diperlakukannya beberapa peraturan yang saling berkaitan
bagi seseorang tertentu atau suatu denda tertentu.
5.
Keputusan
penyitaan
Apabila
suatu organ penguasa melalui jalan hukum publik dapat mengadakan penyitaan atas
barang-barang dari para warga, atau untuk digunakan demi kepentingan umum atau
untuk menariknya dari lalu lintas.
6.
Keputusan-keputusan
yang bebas dan mengikat
Keputusan
bebas adalah penguasa mempunyai kebebasan bertindak sedangkan keputusan terikat
adalah keputusan yang berdasarkan undang-undang dalam mengambil keputusan.
7.
Keputusan-keputusan
yang memberikan keuntungan dan beban
Sering
kali kali suatu keputusan memberi keuntungan maupun memberi beban.
8.
Keputusan-keputusan
yang seketika akan berakhir dan yang berjalan lama
Keputusan dapat menyangkut suatu tundakan
yang berlaku satu kali dan yang akan dapat menyangkut suatu keadaan yang
berjalan lama.
9.
Keputusan-keputusan
yang bersifat perorangan dan yang bersifat kebendaan
Keputusan perorangan adalah suatu keputusan
yang isinya tergantung dari pemohon, sedangkan keputusan kebendaan adalah
keputusan yang isinya tergantung obyek yang bersangkutan.
KOMPETENSI: ATRIBUSI, DELEGASI,
MANDAT
Atribusi adalah wewenang yang melekat pada
suatu jabatan (pasal 1 angka 6 UU No.5 tahun 1996). Pengertian atribusi dan
delegasi adalah alat-alat membantu untuk memeriksa apakah suatu badan berwenang
atau tidak.pemikiran negara hukum menyebabkan apabila penguasa ingin meletakkan
kewajiban-kewajiban diatas para warga. Karena dalam suatu negara hukum
kesejahteraan sosial banyak warga dalam segi keuangan tergantung dari penguasa.
Dalam hal ini mandat tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau
pengalihtanganan kewenangan.
SUSUNAN INTERN
Dalam keputusan unsur-unsur yang sama
seperti berikut :
·
Nama dari organ yang berwenang
·
Nama dari yang dialamatkan dan nama dari
suatu obyek
·
Kesempatan yang menimbulkan suatu
keputusan
·
Suatu ikhtisar dari peraturan perundang-undangan
yang cocok
·
Penetapan fakta-fakta yang relevan
·
Pertimbangan-pertimbangan hukum
·
Keputusan
·
Motivasi dalam arti sempit
·
Pemberitahuan-pemberitahuan lanjut
·
Penandatanganan oleh orang yang
berwenang
KEPUTUSAN MENURUT WET AROB
(BELANDA)
Keputusan
tertulis harus berasal dari suatu organ administratif. Istilah dari organ
administratif adalah organ penguasa atau jabatan. Tentang hal itu terdapat di
belanda. Ingat saja pada berbagai organ yang dapat diatur dalam undang-undang
dasar, seperti badan-badan dari walikota-walikota dan dari pemegang
undang-undang, badan-badan kotapraja, dll. Disamping itu, diluar itu
undang-undang dasar dan berdasarkan berbagai undang-undang pendirian
badan-badan.
Jadi suatu keputusan secara definisi
berasal dari suatu organ pemerintah. Bagian ditujukan kepada suatu akibat hukum
menunjukkan, bahwa hal itu harus berkaitan dengan suatu tindakan hukum untuk
membedakannya dari suatu tindakan yang nyata.dengan demikian tindakan-tindakan
nyata yang menyebabkan kerugian tidak dapat dimasukkan dalam pengertian
keputusan.
Keputusan-keputusan itu tidak dapat
ditujukan terhadap satu orang, namun terhadap suatu benda yang konkret. Keputusan-keputusan
untuk mengadakan tindakan hukum menurut hukum perdata berada dalam satu garis
tindakan-tindakan hukum itu. Apabila penguasa menggunakan hukum privat
sedangkan juga tersedia baginya suatu kewenangan hukum publik.apabila
undang-undang tersebut menganal suatu jangka waktu untuk mengambil suatu
keputusan, maka dengan berdiam diri sesduah waktu itu lewat, keputusan itu
dianggap ditolak.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA MENURUT
UNDANG-UNDANG NO.5 YAHUN 1986
KTUN (keputusan tata usaha negara)
merupakan dasar lahirnya sengketa tata usaha negara.KTUN adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
hukum TUN berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum perdata. Pengertian penetapan tertulis maksudnya adalah cukup ada hitam
di atas putih. Bagi pemerintah dasar
untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan
dengan suatu jabatan. Dasar untuk melakukan perbuatan hukum privat ialah adanya
kesepakatan bertindak.
MACAM-MACAM KEPUTUSAN TATA USAHA
NEGARA (Beschikking)
Van der Wel membedakan keputusan menjadi
berikut :
·
Ketetapan positif dan negatif
Keputusan
positif menimbulkan hak dan kewajiban, sedangkan keputusan negatif tidak
menimbulkan perubahan keadaan hukum yang telah ada.
·
Ketetapan deklaratur dan ketetapan
konstitutif
Ketetapan
deklaratur hanya menyatakan bahwa hukumnya demikian, sedangkan konstitutif
adalah membuat hukum
·
Ketetapan kilat dan ketetapan yang tetap
·
Dispensasi, izin, lisensi dan konsesi.
Dalam buku P. de Haan
cs. “Bestuursrcht in de sociale rechtsstaat” terdapat pengelompokan
“beschikking” atas :
·
KTUN perorangan dan KTUN kebendaan
·
KTUN deklaratif dan KTUN konstitutif
·
KTUN terikat dan KTUN bebas
·
KTUN menguntungkan dan KTUN yang memberi
beban
·
KTUN kilat dan KTUN langgeng
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.